Beranda / Berita / Aceh / Jang-Ko: Buruknya Pelayanan Damkar, DPRK Bener Meriah Harus Gunakan Hak Interpelasi

Jang-Ko: Buruknya Pelayanan Damkar, DPRK Bener Meriah Harus Gunakan Hak Interpelasi

Selasa, 18 Agustus 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM |Redelong - Sehubungan dengan buruknya pelayanan pemadam kebakaran di Bener Meriah yang berujung aksi demo dan penanda tanganan perjanjian oleh Bupati Sarkawi, Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menilai DPRK setempat punya hak untuk menata negeri ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah harus mengunakan hak Interpelasi (meminta keterangan), terkait kebakaran dahsyat melanda Pasar Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, dan kebakaran lainya di Bener Meriah, sebut Maharadi, koordinator Jang-Ko.

Menurut Maharadi dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Selasa (18/8/2020) dewan setempat perlu mempertanyakan mengapa mobil Damkar rusak dan tidak dipergunakan saat musibah. Bagaimana dengan perawatanya, bagaimana dengan manajemen pengelolan, serta apakah ada mekanik khusus atau tenaga ahli di BPBD.

Apakah seluruh mobil itu rusak sekaligus, apakah kerusakan mobil itu sudah dilaporkan ke pimpinan, sehingga ketika ada musibah pihak BPBD tidak menurunkan personilnya, dan damkar BPBD tidak beroperasi.

Ini sejarah dan pengalaman pahit dalam memberikan pelayanan publik. Seharusnya kenderaan yang diperuntukan saat musibah harus ready, karena siapapun tidak dapat mempridiksi kapan musibah itu hadir.

Agar persoalan ini tidak terulang kembali, DPRK Bener Meriah perlu mendalami kasus ini, mempertanyakan dan memberikan catatan khusus berupa peringatan agar pihak yang mengelola layanan publik ini tanggap dan senantiasa siap pakai kapanpun dibutuhkan, jelas Maharadi.

Bila ingin kasus ini lebih jelas, dan tidak terulang kembali agar tidak merugikan masyarakat, DPRK Bener Meriah menurunkan Pansus untuk mengetahui dengan pasti apa yang terjadi. Selain itu apakah kesejahtraan petugas yang berhadapan dengan api dan tantanganya maut ini, apakah sudah layak, jelasnya.

Kalau sekiranya dana perawatan Damkar, di refocusing dengan alasan penanganan Covid-19, ini menjadi pemikiran aneh. Sekda harus bertanggungjawab terhadap pengalihan itu, kenapa bisa direfocusing sementara ini menyakut pelayanan dasar. Pansus bisa pertanyakan ini," ungkap Maharadi

DPRK akan mengetahui bagaimana anggaran perawatan Damkar, operasional, dan termasuk kesejahtraan petugas dalam gempuran api, semua akan terang benderang bila DPRK Aceh Bener Meriah menggunakan haknya.

“DPRK Bener Meriah jangan mendiamkan persoalan ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak saat dilanda musibah. Ini pelayanan publik, bila dewan tidak memperhatikanya dengan serius, siapa lagi yang akan memperhatikan rakyatnya,” tanya Maharadi. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda