Beranda / Berita / Aceh / Jangan Terkesan SE Sebagai Pencitraan, Disdikbud Bireuen Harus Menindak Sekolah Yang Langgar

Jangan Terkesan SE Sebagai Pencitraan, Disdikbud Bireuen Harus Menindak Sekolah Yang Langgar

Rabu, 15 Mei 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

T Ichlasul Ahya Ketua Bidang Komunikasi Ummat (Kabid KU) Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Bireuen. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Bireuen meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen untuk dapat menindak atau memberikan sanksi kepada Sekolah yang melanggar Surat Edaran (SE) nomor 420/754 Tentang Larangan melakukan pemungutan dana untuk wisuda atau pun kegiatan perpisahan di sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta.

"Jangan sampai publik Bireuen menilai SE yang dikeluarkan Pak Kadis Disdikbud Bireuen hanya pencitraan semata. Untuk itu pemberian sanksi bagi yang melanggar harus dibuktikan oleh Disdikbud,"kata T Ichlasul Ahya Ketua Bidang Komunikasi Ummat (Kabid KU) Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PII) Bireuen, Rabu,(15/5/2024).

Satu disisi kata T Ichlasul Ahya, SE Tentang Larangan Memungut Biaya Wisuda atau pun Perpisahan yang dikeluarkan Kadis Disdikbud Bireuen Muslim mendapat nilai positif, disisi lain, ketika aturan yang sudah dikeluarkan tanpa dibarengi dengan pengawasan dilapangan. " Kemudian nantinya ini akan menjadi Bumerang bagi Pak Kadis,"sebut T Ichlasul Ahya.

Apalagi menurut T Ichlasul Ahya dari pemberitaan media ada sekolah Swasta yang sudah melanggar SE tersebut serta berani mengutip uang Wisuda dari Wali Murid. Sehingga uang yang diambil tersebut memberatkan Wali Murid.

 "Sekolah yang melanggar tersebut kita berharap harus ada sanksi dari Disdikbud. Bila perlu sanksi yang diberikan disampaikan kepada Publik Bireuen. Agar menjadi contoh bagi sekolah yang lain, bahwa sanksi yang berlaku dalam SE ini benar-benar diterapkan dilapangan,"ucap Kabid KU PII Bireuen.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Sekolah Swasta yang bernaung dibawah Yayasan Ar Risalah Aceh Sekolah Islam Terpadu Sekolah Menengah Pertama (SMP) IT Azkiya yang terletak di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang, Bireuen, mengutip biaya wisuda sebanyak Rp 2,475.000 juta rupiah untuk Putri dan Rp 2.362.000 juta rupiah untuk Putra.

Adapun rincian penggunaan uang tersebut menurut data yang diperoleh Dialeksis.com, dari Wali Murid, Biaya Wisuda Angkatan Rp 565.000 ribu rupiah untuk Putra dan Putri, Biaya seragam untuk Putri Rp 256.000 ribu rupiah sedangkan untuk Putra Rp 152.000 ribu rupiah.

Biaya Rihlah Rp 1.425.000 juta rupiah untuk Putra dan Putri, Wisuda Al-Qur'an Rp 200.000 ribu rupiah untuk Putra dan Putri.

Meskipun demikian pihak SMPIT Azkiya membantah melalui Kepala SMP IT Azkiya Bireuen,Ratna Chairani Ulfa, Dikonfirmasi Dialeksis.com membantah bahwa pihaknya mengutip biaya untuk Wisuda. "Kami tidak mengutip biaya. Itu atas kesepakatan bersama Wali Murid,"kata Ratna.

Kemudian ia menjelaskan pengambilan uang tersebut jauh hari sebelum SE Disdikbud Bireuen Tentang Pemungutan Dana dan Wisuda di Sekolah keluar. 

"Uang terkumpul jauh hari sebelum SE itu keluar," jelas Ratna Chairani Ulfa.(Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda