Beranda / Berita / Aceh / Janjikan Proyek di Dinas Dayah, Pria Asal Pidie Ditangkap Polisi

Janjikan Proyek di Dinas Dayah, Pria Asal Pidie Ditangkap Polisi

Jum`at, 22 April 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi penagkapan. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang pria IW (50) warga asal kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan yang dilakukkannya dengan mengiming-imingkan proyek terhadap korbannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan yang bersangkutan IW (50) sudah ditangkap berdasarkan laporan korban Zulhelmi (54) dengan nomor: LP-B/115/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 4 Maret 2022.

“Peristiwanya terjadi pada 22 Januari 2019, mereka ini bertemu di Gedung Sultan II Selim, Baiturahman, Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim kepada awak media berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com pada Jumat (22/4/2022). 

Kemudian, Kasatreskrim menjelaskan, IW saat itu menjelaskan kepada korban bahwa IW memiliki Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada dibeberapa Kabupaten di Aceh.

“IW kemudian meminta uang sebesar Rp 60 Juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut,” ungkapnya.

Lanjut, M Ryan mengatakan, saat korban sudah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. “Bahkan uang yang sudah diberikan pun tidak dikembalikan oleh pelaku IW,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata M Ryan, Korban Zulhelmi langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Banda Aceh. “IW kini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. IW juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda