Jaringan Ganja di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, menangkap jaringan narkotika ganja dan memusnahkan satu hektare tanaman ganja, di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian Wijaya, Kamis malam mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda mulai pengedar, bandar hingga pemilik ladang ganja.
Masing-masing tersangka berinisial T (32 Tahun) dan S (49 Tahun) warga Dewantara Kebupaten Aceh Utara serta I (33 Tahun) dan M (37 Tahun) warga Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Kronologis penangkapan terhadap jaringan narkotika tersebut, diawali oleh adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang tersangka pengedar di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kerap mengedar narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib (Rabu malam) Kasat Narkoba yang memimpin langsung penangkapan tersangka ke lokasi, tepatnya di belakang sebuah kios di lokasi desanya dan berhasil menangkap tersangka T yang setelah digeledah ditemukan barang bukti puluhan paket diduga ganja.
"Dari tersangka T ini, disita barang bukti ganja sebanyak 12 paket besar, 16 paket sedang, 7 paket kecil yang semuanya dibungkus dengan kertas koran dan beratnya sekitar 1.600 gram," jelas Iptu Zeska.
Saat bersamaan, katanya, tim juga mengamankan tersangka S dilokasi yang sama dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sedang diduga ganja dibungkus dengan koran yang dibeli dari tersangka T.
Terhadap temuan dua pengedar ganja tersebut, polisi terus mengembangkannya. Lalu, dari informasi tersangka T, Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka I di sebuah rumah di kawasan Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Setelah digeledah ditemukan 2 paket ganja besar dalam sebuah karung serta 3 ikat diduga ganja dibelakang rumah tersangka.
"Dari tersangka I disita diduga ganja ditemukan sebanyak 2 paket besar dan 3 ikat ganja dengan berat 4.000 gram dan dari tersangka S disita 1 paket sedang dengan berat 7,19 gram, yang diletakkan dibelakang rumah tersangka," jelas Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka I, ganja tersebut dibeli dari tersangka M. Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya di kawasan sawang.
"Dari pengakuan M, bahwa ganja tersebut didapatkan dari ladang ganja miliknya yang ditanam di kawasan Desa Lancok Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Iptu Zeska.
Pada Kamis (13/9), tim langsung menuju ladang ganja tersebut dan berhasil menemukan lahan ganja seluas lebih kurang 2 hektar. Selain itu juga ditemukan 5 bungkus besar ganja, 2 karung berisi ganja dengan berat 7.000 gram, 1 kantong plastik berisi biji ganja serta 1 timbangan beserta 1 gunting dan 1 cangkul.
Kini sejumlah tersangka dan barang buktinya tersebut, telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut serta mempertangungjawabkan perbuatannya. (Antara)