Beranda / Berita / Aceh / Jaringan Peduli HAM: Pemerintah Segera Penuhi Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya

Jaringan Peduli HAM: Pemerintah Segera Penuhi Kebutuhan Dasar Pengungsi Rohingya

Senin, 14 September 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan lembaga nasional dan Aceh peduli hak-hak manusia (HAM) meliputi; Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh.

Hendra Saputra, Narasumber penghubung dari KontraS Aceh mengatakan, "Kami dari beberapa lembaga peduli HAM mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk segera memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Aceh, termasuk menyediakan tempat penampungan yang layak dan kebutuhan dasar lainnya di tengah pandemi COVID-19," ujarnya saat mengirimkan rilis ke dialeksis.com (14/09/2020).

Desakan ini muncul untuk merespon kondisi terkini di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe yang terletak di Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, tempat di mana ratusan pengungsi Rohingya saat ini diakomodasi. 

Berdasarkan sumber informasi dari empat lembaga tersebut, menemukan fakta para pengungsi yang menghuni BLK termasuk di antaranya 102 laki-laki dewasa, 14 anak serta 181 perempuan yang menepi di Pantai Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada hari Senin (7/9) dini hari. Mereka mengaku sempat terkatung-katung di lautan selama tujuh bulan. Sebelumnya, BLK tersebut telah dihuni 99 pengungsi Rohingnya lain yang tiba di pantai Aceh Utara pada bulan Juni lalu.

Menimbang kondisi di tempat penampungan, Hendra Saputra selaku juru bicara meminta  Pemerintah Pusat dan Provinsi perlu segera mengoordinasikan penanganan pengungsi bersama pemerintah di tiga daerah, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan Kota Langsa.

"Dengan jumlah pengungsi Rohingya yang hampir mencapai 400 orang, kebutuhan akan fasilitas sanitasi dan akomodasi yang memadai menjadi semakin mendesak. Makanan, air minum bersih, handuk, pakaian, perlengkapan kebersihan, kasur tidur, sekat atau partisi bangunan untuk tempat penampungan pengungsi, serta pembalut wanita sangat dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi secara berkelanjutan hanya oleh pemerintah daerah sendiri.," rinci Hendra Saputra Koordinator KontraS Aceh. 

Hendra menerangkan, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, salah satu sumber pendanaan penanganan pengungsi adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian atau lembaga terkait, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, dukungan dari Pemerintah Pusat sangat penting untuk memastikan fasilitasi kebutuhan dasar pengungsi secara lebih berkelanjutan, sehingga mengurangi beban yang membebani pemerintah daerah di Lhokseumawe dan organisasi terkait di lapangan.

Peran utama pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi di Indonesia juga tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang menyatakan bahwa “penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerjasama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisaris Tinggi untuk Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional.”  

Di tengah pandemi COVID-19, menurut Hendra terpenting juga patut diperhatikan kondisi kesehatan mereka juga harus diperhatikan. Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, tiga pengungsi telah meninggal dunia akibat gangguan kesehatan yang semakin diperburuk dengan penyakit bawaan yang belum diketahui serta kondisi mereka yang sangat rawan akibat berada di laut selama berbulan-bulan. Tanpa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, mereka memiliki risiko yang lebih tinggi untuk jatuh sakit, bahkan dengan lambatnya penanganan, bisa menyebabkan mereka meninggal dunia. Kondisi mereka yang rentan tersebut juga membuat mereka berisiko lebih tinggi tertular COVID-19.

Faktor lain tambah Hendra Saputra, perlu diperhatikan adalah kondisi keamanan dan daya tampung di BLK Lhokseumawe yang tidak memungkinkan untuk mengakomodasi pengungsi dengan jumlah sebanyak itu. Pemerintah perlu memikirkan opsi untuk merelokasi mereka ke tempat penampungan lainnya. Pembatasan jarak sosial dan gaya hidup bersih dan sehat untuk mencegah COVID-19 tentu saja tidak bisa dilakukan dalam kondisi akomodasi yang terlalu padat. 

"Pemerintah harus benar-benar melihat masalah pengungsi Rohingya sebagai persoalan kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya merupakan manusia yang tengah memperjuangkan masa depan dan keberlanjutan hidup," terangnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda