Beranda / Berita / Aceh / Jelang Akhir Tahun DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

Jelang Akhir Tahun DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

Selasa, 29 Desember 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Pemko Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) 2020. Pengesahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (29/12/2020).

Ketiga raqan tersebut, yakni Raqan Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Mukim, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dan Raqan Kota Layak Anak.

Berita acara persetujuan bersama ditandatangani oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dan dua pimpinan dewan lainnya Usman dan Isnaini Husda, serta Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar berharap ketiga qanun itu nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti qanun kota layak anak yang menurutnya kehadirannya sangat ditunggu oleh masyarakat. 

“Qanun ini akan memberikan ruang yang lebih besar bagi anak-anak kita untuk mengembangkan kreativitas dan bakatnya,” kata Farid.

Kemudian dengan qanun perparkiran, maka retribusi parkir di Banda Aceh bisa dilakukan secara non tunai, “Sehingga bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran,” katanya lagi.

“Qanun Pemerintahan Mukim juga salah satu qanun penting yang sudah lama dinantikan masyarakat. Nantinya ini akan menjadi penguatan bagi fungsi mukim di Kota Banda Aceh,” tutur Farid.

Sementara Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi serta komisi dewan yang telah memberikan dukungan, saran, pendapat, dan persetujuan terhadap ketiga raqan tersebut untuk disahkan menjadi qanun.

“Raqan tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir kita sampaikan kepada pemerintah provinsi untuk selanjutnya dilakukan proses evaluasi di tingkat kementerian mengingat raqan tersebut mengatur tentang retribusi.”

Sedangkan dua raqan yang lain disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk memperoleh nomor registrasi qanun agar dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh. 

“Kita berharap proses dimaksud dapat selesai dengan cepat, dan dengan lahirnya ketiga qanun ini nantinya dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Terakhir, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dewan sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

“Semoga kerja sama yang harmonis ini dapat terus dibina pada masa mendatang demi terwujudnya Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah,” kata Zainal Arifin. (dra)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI