Beranda / Berita / Aceh / Jelang Idul Adha Tiket Pesawat Mahal, KPPU Panggil Maskapai

Jelang Idul Adha Tiket Pesawat Mahal, KPPU Panggil Maskapai

Minggu, 12 Juni 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Wing Air. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I akan memanggil perwakilan maskapai penerbangan untuk meminta penjelasan karena harga tiket pesawat meningkat signifikan menjelang Idul Adha.

Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya.

Menurutnya, KPPU Kanwil I melakukan pemantauan harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi. Kemudian membandingkan harga masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.

Dari hasil perbandingan, harga tiket untuk rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan terpantau sangat tinggi.

Dia mencontohkan rute penerbangan Medan-Banda Aceh, pada 13 Juni 2022, Wings Air menjual tiket harga terendah Rp1.262.600, sedangkan Citilink di harga Rp1.334.638.

Namun pada 14 Juni 2022, Airasia melayani rute tersebut, untuk harga Wings air yaitu Rp646.400, Citilink Rp1.011.128, dan Airasia menjual Rp755.500.

"Hal itu terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal," sebut Ridho.

Kemudian, Ridho menjelaskan bahwa dalam konsep persaingan, pelaku usaha dilarang memanfaatkan posisi monopoli untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

Dari pantauan itu, Dirinya mengendus perilaku pelaku usaha yang menjual tiket di atas harga kompetitifnya. 

Menurutnya, harga yang relatif tinggi juga terlihat pada rute Medan-Padang.

"Pada 13 Juni 2022, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual Rp1.864.700, sementara itu, Lion Air dengan sekali transit menjual Rp1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga Wings, karena konsumen tidak punya pilihan lain untuk penerbangan langsung," katanya.

"Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya," ujarnya.

Ridho mengakui harga ini memang masih dalam rentang yang ditentukan Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Harga juga masih sesuai dengan Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Meski demikian, Ridho menganggap harga itu masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

Oleh karena itu, untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I segera memanggil maskapai penerbangan. 

"Karena tarif tiket pesawat mengalami lonjakan signifikan, bahkan dianggap tidak masuk akal," ucapnya. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda