Beranda / Berita / Aceh / Jelang Kadaluarsa, Aktivis Aceh Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir

Jelang Kadaluarsa, Aktivis Aceh Desak Komnas HAM Tuntaskan Kasus Munir

Rabu, 07 September 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

[Foto: Dialeksis/NH]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Solidaritas untuk Munir (FOSMUR) melakukan aksi Tetrikal, orasi, pembacaan puisi, dan live mural di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022). 

Koordinator Aksi, Rozhatul Valica mengatakan Aksi itu dibuat yang bertujuan untuk mencegah kadaluwarsanya kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. 

"Kita tahu bahwa dalam aturan hukum pidana, terdapat ketentuan yang menyebutkan kasus pidana akan kedaluwarsa setelah 18 tahun," ujar Rozhatul Valica kepada awak media, Rabu (7/9/2022). 

Rozhatul Valica juga menambahkan Menurut perundang undangan, jika sebuah kasus tidak bisa ungkap dalam jangka waktu 18 tahun, maka kasus tersebut dianggap kadaluwarsa, atau dianggap menjadi kasus biasa. 

Menurut Rauzhatul Valica, jika kasus munir seorang aktivis HAM yang sengaja dibunuh menjadi kasus kadaluwarsa, akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum di Republik Indonesia. 

Selanjutnya »     "Mendesak Komnas HAM segera menetapkan k...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda