Jelang Lebaran, Kalak BPBA Tinjau Pos Perbatasan Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. ILyas, MP, Melakukan Peninjauan dan Penguatan Posko Penyekatan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (08/05/2021).
Kepala Pelaksana BPBA yang biasa disapa Abi Ilyas, saat berada di Posko Penyekatan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara melakukan pengecekan kesiapan personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus berkoordinasi dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Posko Penyekatan tersebut.
Abi Ilyas, saat melakukan kunjungan ke Posko Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, SP dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Diwan Syahputra, SE.
Di Posko Penyekatan yang berlokasi di Kampung Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Abi Ilyas sekaligus menyerahkan bantuan masker dan handsanitizer untuk Tim Posko tersebut yang diterima oleh Kepala Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, SP.
"Pos Perbatasan Aceh-Sumut di Tamiang beroperasi 24 jam dikawal tim gabungan Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan unsur lainnya." Kata Abi
Posko Penyekatan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang mulai aktif beroperasi pada tanggal 6 Mei 2021 menindaklanjuti dikeluarkannya Surat Edaran maupun Imbauan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh.
Disamping Posko Penyekatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh juga melakukan penyekatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 jelang dan pasca Idul Fitri H terhitung mulai tanggal 6 s.d 17 Mei 2021 di Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil. Dimana Keempat Kabupaten/Kota di Aceh tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Siumatera Utara. tutup Abi Ilyas. (RLS)