Jembatan Gantung Sikundo Selesai Dibangun Tahun 2018
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam 24 jam terakhir, viral berita pada satu televisi swasta yang memperlihatkan warga dan anak sekolah sedang melintasi jembatan tali (sling) di atas aliran sungai Meureubo, di sejumlah group WhatsApp dan Media Sosial yang menimbulkan spekulasi negatif.
Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden, Jumat (07/02), menginformasikan Pemerintah Aceh telah menyelesaikan pembangunan jembatan di Gampong Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, dengan dana otonomi khusus kabupaten (Doka) tahun 2018, dan saat ini sudah dilintasi masyarakat setempat.
"Mungkin yang disorot kamera itu adalah jembatan tali (sling) yang belum dibongkar, dan posisinya memang dekat jembatan gantung yang baru selesai dibangun. Bila disorot dari jarak lebih jauh lagi mungkin akan tampak jembatan gantung yang baru tersebut," kata Rahmad menduga.
Rahmad menambahkan bahwa Tim Humas sedang menuju lokasi Jembatan Sikundo untuk mengambil gambar terkini dan membandingkannya.
Menurut Rahmad, pembangunan tahap I dan tahap II jembatan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, sesuai kewenangannya. Sedangkan Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan tahap III, hingga jembatan itu fungsional, dengan menggunakan Doka Aceh Barat Tahun 2018.
"Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan hingga fungsional, dan yang menetapkan lokasinya di Gampong Sikundo pun Pemkab Aceh Barat," kata Rahmad merinci.
Bahkan, Rahmad melanjutkan, pada saat mau dimulai pembangunan tahap III pada Agustus 2018, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh di Meulaboh dipandu oleh staf teknis Dinas Pembangunan Umum Pemkab Aceh Barat sendiri ke lokasinya.
Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, menurut informasi yang baru saja diterimanya dari Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT, tahun ini akan dibangun lagi tiga jembatan gantung di Aceh Barat, untuk menembus daerah terisolir dan membangun konektivitas antarwilayah, dengan cara membebaskan rakit atau jembatan tali di kawasan itu.
"Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan berkelanjutan merupakan bagian dari 10 Misi Pemerintah Aceh hingga 2022," jelas Rahmad.
Karena itu, lanjut Rahmad, pemerintah kabupaten/kota seyogyanya memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar dan infrastruktur yang menjadi kewenangannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten/kota dan kemudian diusulkan dalam Musrenbang provinsi pada April 2019.
"Jembatan pada ruas jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan harus diusulkan dalam Musrembang, agar menjadi proritas anggaran Doka dalam RAPBA tahun 2020," tutup Rahmad. (h/rel)