Jika Praktek Spirit Doll Ada di Aceh, Alidar Tegaskan WH Akan Bertindak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK. Alidar, S. Ag., M. Hum. [Foto: Dialeksis/Roni]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Spirit Doll atau boneka arwah yang kini tengah tren di kalangan artis menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau disapa akrab Lem Faisal saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Rabu (12/1/2022) mengatakan, bahwa pandangan secara agama hal itu tidak diperbolehkan atau haram hukumnya.
Kemudian, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK. Alidar, S. Ag., M. Hum mengatakan hal seperti itukan sudah diatur dalam Qanun Pembinaan dan Perlindungan Aqidah (Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015).
“Dan itu juga sudah disampaikan oleh Lem Faisal penegasannya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/1/2022).
Dirinya mengatakan, selama ini tetap dilakukan upaya-upaya yang berkaitan dengan Aqidah itu Ulama selalu mengawal, terutama Umara juga juga terus mengawal.
"Upaya-upaya seperti menurunkan Da’i untuk menyampaikan hal-hal seperti itu bertentangan dengan Agama dan Qanun. Kalau hal-hal seperti itu ditemukan dalam pelaksanaan maka itu masuk dalam ranah WH atau Satpol PP dalam penegakan Qanun," ujarnya.
Sedangkan DSI dan MPU, kata Alidar, itu hanya bisa dalam bentuk sosialisasi. Sejauh ini, Alidar mengatakan bahwa sejauh ini terhadap praktek Spirit Doll atau boneka arwah tersebut belum ada di Aceh. "Sejauh ini belum ada," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sudah pasti tahu, bahwa praktek-praktek terhadap Spirit Doll tersebut itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan Aqidah Islam dan Haram hukumnya.
"Saya yakin masyarakat Aceh tidak melakukan hal-hal seperti itu, Namun tentu dalam hal ini kita juga harus tetap waspada, masyarakat harus waspada. Generasi-genarsi kita harus paham itu bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam islam, jadi harus dijauhi," jelasnya.
"Namun jika ada indikasi-indikasi tersebut ada, WH akan bertindak terhadap hal tersebut," pungkasnya. [ftr]