JKA Tetap Dilanjutkan, Begini Penjelasannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi JKA. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA, Tarmizi SP mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan tetap dilanjutkan.
“Akan dibayar di APBA-P dan akan terus dilanjutkan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, pembayarannya nanti akan disesuaikan dengan data yang terbaru. “Hasil data terbaru, jadi harus dipahami bukan didata ulang, tapi dilakukan perbaikan data,” ujarnya.
Tarmizi SP. [Foto: Istimewa]Saat ini, kata Tarmizi, sedang fokus rekonsiliasi data. “Kita berikhtiar maksimal agar data semakin akurat. Sehingga, katanya, akan terjadi penghematan uang rakyat Aceh. Mengingat tahun depan dana otsus semakin berkurang,” pungkasnya.
Sebelumnya, JKA menuai kontroversi di masyarakat karena dikatakan akan dihentikan yang disebabkan oleh double name dalam data JKA.
Namun setelah perjalanan panjangnya, akhirnya Pemerintah Aceh sepakat melanjutkan pembiayaan Premi JKA sampai akhir Desember 2022 ini.
Hal itu diputuskan dalam rapat oleh Pemerintah Aceh yang saat itu diwakili oleh Sekda Aceh, Taqwallah, kemudian, DPRA dan pihak BPJS.
Rabu (23/3/2022) DPRA bersama TAPA sepakat bahwa JKA akan dilanjutkan. Namun, DPRA menegaskan bahwa tetap akan membentuk tim khusus guna mengevaluasi data penerima manfaat JKA yang sempat di infokan bahwa ada double name.
Kemudian, pada Jumat (25/3/2022), DPRA bersama BPJS duduk bersama guna membahas perihal JKA di Ruang Serbaguna DPRA sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut disebutkan bahwa JKA akan dilanjutkan pembayaran preminya terhitung sampai 31 Desember 2022. [ftr/bna]