JKMA: Peran Masyarakat Adat Tidak Ada Perubahan Signifikan Selama 2 Dekade
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma mengungkapkan kondisi masyarakat adat Aceh selama 20 tahun belakangan ini atau 2 dekade.
Menurutnya, peran masyarakat adat Aceh tidak ada perubahan signifikan dari sejak zaman konflik hingga hari ini.
Tetapi, kata dia, beda ketika pasca damai juga tidak berbeda programnya dulu ketika zaman Otsus awal, yaitu ada program pemberdayaan masyarakat adat di Mukim dan Gampong.
“Seperti ada kegiatan untuk masyarakat adatnya program penguatan adat, tapi itu hanya sebentar berjalan, zaman Gubernur Aceh Abdullah Puteh, memang tidak semua mukim tapi seluruh Aceh dilakukan plot-plot semua kabupaten itu ada penguatan diskusi adatnya,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (1/9/2023).
Kondisi hari ini, kata Zulfikar, lebih normatif, lembaga adat mengakui mukim tersebut sebagai bentuk dari bagian pemerintahan dan adatnya juga, tapi penguatan institusinya tidak dilakukan.
“Majelis adat sekarang juga banyak mengurusi majelis adat kabupaten kota sampai kecamatan, mukimnya yang betul-betul majelis adat tidak terlibat ke dalam forum tersebut,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, setiap Gampong itu ada dana Gampong yang bisa dioptimalkan ke arah sana, tapi faktanya penguatan adat tidak dilakukan walaupun ada dana desa. Hal itu, kata dia, dikarenakan tidak ada petunjuk teknis yang dilakukan secara normatif oleh tim yang sudah ada, secara jelas mereka juga tidak tahu mau menjalankan apa.
Untuk itu, menurutnya perlu mengembalikan kembali peran dari lembaga adat itu, pemerintah secara orientasi harus fokus dan peduli dalam penguatan kelembagaan adat dengan merancang program jelas dan sistematis.