JKMA Rekomendasikan Penetapan Wilayah Adat dan Tataguna Lahan Mukim
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS, Banda Aceh – Dewan Adat JKMA Aceh merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan fasilitasi dan menetapkan wilayah adat dan tataguna lahan mukim atau nama lain yang di dalamnya terdapat hutan adat mukim atau nama lain.
Keputusan tersebut merupakan salah satu dari rekomendasi Rapat Dewan Adat yang diselenggarakan di Kumala Hotel, Banda Aceh, pada tanggal 7-8 Februari lalu.
Koordinator JKMA Aceh, M. Hasyim Usman mengatakan rapat tahunan tersebut dilaksanakan untuk membahas dan mengesahkan usulan rancangan program dan anggaran JKMA Aceh tahun 2018, melakukan evaluasi hasil pemantauan dan pengawasan terhadap kerja JKMA Aceh, dan berbagi informasi perkembangan JKMA Aceh dan JKMA Wilayah.
Selain itu, kata Hasyim, ada delapan rekomendasi lainnya yang diputuskan dalam rapat tersebut, yaitu terkait pembuatan Qanun Hutan Adat Mukim, Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Mukim, penganggaran operasional mukim, dan kebijakan daerah terkait pelibatan mukim dalam implementasi Undang-undang Desa.
"Kemudian, peran aktif Wali Nanggroe dalam percepatan penetapan hutan adat mukim, nomenklatur mukim dalam setiap struktur, pelibatan mukim dalam pembuatan kebijakan, serta pelibatan mukim dalam perencanaan kegiatan/program di wilayahnya," kata Hasyim Usman dalam siaran pers yang diterima Dialeksis, Minggu (11/2).
Selain agenda rapat, sambung Hasyim, juga dilaksanakan refleksi gerakan masyarakat adat di Aceh yang difasilitasi Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh periode 2010-2013, Budi Arianto.
"Refleksi inimembahas masalah-masalah masyarakat adat di masa lalu yang melatarbelakangi didirikannya JKMA Aceh, pergerakan masyarakat adat di masa lalu, serta mencari solusi tepat bagi pergerakan masyarakat adat ke depan," ujarnya. (rel)