Beranda / Berita / Aceh / JPU Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh

JPU Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Rabu, 05 April 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH, MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memastikan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memvonis terdakwa Rahmawati Binti Razali dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

"JPU sudah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memvonis terdakwa Rah binti R dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.MH dikonfirmasi Dialeksis.com via pesan WhatsApp, Rabu (5/4/2023).

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memangkas hukuman Rahmawati Binti Razali terdakwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi 6 bulan penjara tanpa pidana badan Sebelumnya warga Lhok Awe Awe, Kecamatan Kuala, Bireuen divonis 2 tahun penjara pada sidang tingkat pertama.

Vonis terbaru ini dibacakan dalam sidang putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Syamsul Kamar SH.MH serta hakim anggota Ainal Mardhiah SH.MH dan Ahkmad Sahyuti SH.MH

Hakim menerima banding dari Penasehat Hukum terdakwa. Karena itu, Hakim mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bir yang diputuskan pada tanggal 20 Desember 2022.

Dalam sidang banding, Hakim menyatakan Rahmawati Binti Razali terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan hakim PT Banda Aceh. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda