Beranda / Berita / Aceh / JPU Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar

JPU Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pungli di Pulo Kapuk Aceh Besar

Rabu, 09 Februari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Para Terdakwa kasus Pungli di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Aceh Besar, saat menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (9/2/2022).


DIALEKSIS.COM | Jantho - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi (pembelaan/keberatan) lima Terdakwa kasus pungutan liar(Pungli) di Pantai Cemara Pulo Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penolakan tersebut disampaikan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn (Ajun Jaksa Madya) dalam sidang ketiga perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Rabu (9/2/2022).

“Menyatakan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa F (inisial) dkk tidak dapat diterima baik untuk seluruhnya maupun sebagian,” tegas Shidqi Noer Salsa, saat membacakan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum atas nama para Terdakwa.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2022 sah secara hukum. Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa F dkk dilanjutkan dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum,” sambungnya, menegaskan.

Sebelumnya, kelima Terdakwa menyampaikan eksepsi melalui Penasihat Hukumnya, Yulfan SH pada sidang kedua, Rabu (26/2). Eksepsi tersebut dilayangkan merespon tuntutan JPU pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/1). Pada sidang hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin Agung Rahmatullah SH turut menghadirkan kelima Terdakwa.

Setelah menyimak dan mendengar pembacaan penolakan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Agung Rahmatullah kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (16/2/2022).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, kelima Terdakwa melakukan pungutan liar (Pungli). Mereka ditangkap oleh Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar di pintu masuk objek wisata Pantai Cemara Pulo Kapuk Lhoknga, pada Agustus 2019 lalu, karena kedapatan mengambil uang atau tiket masuk secara ilegal bagi setiap pengunjung. Aktivitas mereka dianggap ilegal karena tidak terdaftar di Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora, atau dengan kata lain kutipan yang mereka lakukan tak masuk ke kas Pemkab Aceh Besar atau kas Desa setempat.

Adapun kelima Terdakwa masing-masing berinisial F (Terdakwa I), DY (Terdakwa II), A (Terdakwa III), B (Terdakwa IV), dan HC (Terdakwa V). Para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Subsidairitas yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda