JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmadani, SH, MH, menyatakan menolak keberatan terhadap eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Hal tersebut diungkapkannya pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan jual emas tak sesuai kadar yang melibatkan terdakwa Sunardi salah satu pemilik toko emas di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/11/2021).
Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati SH, MH, dengan agenda penyampaian pendapat JPU terhadap eksepsi yang disampaikan kuasa Hukum Terdakwa Sunardi pada sidang sebelumnya.
Menurut Rahmadi eksepsi yang telah disampaikan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tanggal telah 25 Oktober 2021 telah memasuki ranah pokok perkara.
"Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara a quo, berpendapat surat dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP, sehingga eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak tepat dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, kerana telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP," Sebut Rahmadani.
Kemudian JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Tak hanya itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan Nomor Reg.PDM-56/B.Aceh/09/2021 tanggal (27/9/2021) adalah sah dan telah memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf dan b KUHP.
Selain itu jaksa meminta melanjutkan pemeriksaan perkara Sunardi alias Apun serta meminta pantauan dalam statusnya sebagai tahanan rumah.
Setelah mendengarkan keberatan JPU, Majelis Hakim meminta Tim Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaanya, namun Majelis Hakim memberikan opsi untuk ditanggapi hari ini atau disidang selanjutnya.
Tetapi Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang diwakili Teguh Pribadi mengatakan akan berdiskusi dulu terkait penolakan eksepsi.
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang besok (Rabu) dengan agenda penyampai pembelaan atas penolakan eksepsi terdawa oleh JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor RAN Advocates, Razman Arief Nasution, melalui Teguh Pribadi S.H menyampaikan nota eksepsi. Mereka dengan tegas membatah semua dakwaan JPU.
Ia juga menilai dakwaan JPU cacat hukum dari segi penetapan tersangka.
"Di eksepsi kita membantah semua dakwaan yang mereka lampirkan, ini menjadi pertimbangan majelis hakim agar kasus ini tidak multitafsir," ucapnya.
Selain itu, poin lainnya yang termuat dalam eksepsi yakni, surat dakwaan yang tidak ditandatangani JPU. Kemudian pemberitahuan sidang pertama tidak sesuai dengan aturan.
“Dua hari menjelang sidang, baru diberitahu klien kami dan pemanggilannya pun di malam hari, via telepon. Seharusnya tiga hari sebelum sidang secara surat dan tertulis, untuk menetapkan jadwal sidang,” jelas Teguh.
Selanjutnya dalam eksepsi itu juga termuat, JPU menjumpai klien untuk menghalangi didampingi penasihat hukum. “Itu kita sampaikan juga di eksepsi,” kata Teguh.