Jual Satwa Langka, Husaini Mengaku Menyesal di Persidangan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sidang terdakwa Husaini bin Hasballah (61) warga Gampong Pulo Baro Kecamatan Tangse, Pidie kasus perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Sisik Trenggiling kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (15/10/2019).
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH.MH didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Agussalim Tumpolon SH.
Amatan Dialeksis.com sidang hanya berlangsung beberapa menit. Terdakwa Husaini hanya didampingi satu orang pihak keluarga tanpa didampingi kuasa hukum.
Kepada Majelis Hakim terdakwa Husaini meminta keringanan hukuman. Ia mengaku menyesali perbuatannya karena tidak mendukung program pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saya menyesali, berjanji tidak akan mengulangginya lagi. Kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan untuk saya," kata Husaini membacakan pledoi.
Dengan suara tertahan-tahan tanpa didampingi pengacara Husaini sambil memenggang satu lembar kertas yang isinya pledoi mengaku dirinya yang sudah tua masih mempunyai tiga tanggungang cucu lantara ayah dan ibu dari cucu tersebut merantau jauh.
Setelah Pledoi selesai dibacakan, Hakim Ketua Zulfida Hanum SH.MH menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan terdakwa.
"Kita tetap pada tuntutan. Dia mengatakan tidak akan mengulanggi perbuatannya. Terdakwa ini sudah kali berkasus hal yang sama," kata JPU Agussalim Tumpolon SH kepada Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/10/2019) dengan agenda Putusan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Husaini bin Hasballah ditangkap tanggal 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, mengganti mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin.
Ini sesuai pesanan sebelumnya melalui handphone, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral.
Namun, sekira pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Faj)