Jubir Covid Aceh: Hasil Rapid Test Harus Dipastikan Oleh Uji Swab
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani alias SAG. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menyebutkan meskipun hasil Rapid test telah menyatakan seseorang positif terpapar covid-19, namun hal tersebut masih dan perlu dilakukan konfirmasi dengan hasil uji swab.
"Masih indikasi dan perlu dikonfirmasi dengan hasil uji swab," ujar Saifullah Abdulgani atau yang akrab SAG saat dikonfirmasi Dialeksis.com, kemarin, Rabu, (8/4/2020).
Walau demikian, SAG menyarankan agar warga yang telah dinyatakan positif terjangkit corona berdasarkan hasil Rapid test untuk segera berobat dan mengikuti anjuran medis.
"Berobat dan mengikuti anjuran medis. Hasil rapid test harus dikonfirmasi dengamnuji swab di labiratorium, baru bisa dipastikan benar-benar Positif Covid-19," ucap SAG.
Berdasarkan penelusuran Dialeksis.com melalui situs kesehatan alodokter.com, diperoleh informasi Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.
Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini. (Im)