Jubir KPK: Kita Apresiasi MA Tolak Kasasi Irwandi Yusuf
Font: Ukuran: - +
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi dari Gubernur Aceh non-aktif terkait kasus dugaan suap program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"KPK menghargai putusan MA tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Okezone, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
KPK juga telah menerima petikan putusan MA tersebut. Dengan begitu, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, pada tingkat banding hukuman Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar Ali.
Dengan begitu, atas putusan tersebut KPK akan segera melaksanakan eksekusinya.
Dalam kasus ini, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara. Lalu dalam proses banding, Pengadilaj Tinggi (PT) DKI malah menambah hukuman satu tahun penjara terhadap Irwandi.(ZU/Okezone)