kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jubir Pemerintah Aceh Bantah Tudingan Kasus Beasiswa Bermuatan Politis

Jubir Pemerintah Aceh Bantah Tudingan Kasus Beasiswa Bermuatan Politis

Selasa, 19 Juni 2018 11:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani (Foto: acehonline.info)


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) membantah tundingan Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Effendi Hasan, melalui media massa, yang menilai beredarnya dokumen penyaluran beasiswa tersebut sarat dengan muatan politis. Hal ini disampaikan SAG—sapaan akrab Saifullah Abdulgani—menjawab Dialeksis di Banda Aceh, Selasa (19/6).


Menurut SAG, mengaitkan hasil audit anggaran bantuan beasiswa tahun anggaran 2017 oleh Inspektorat Aceh dengan gugatan DPRA terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018, Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat,  Persetujuan DPRA tentang Hak Interpelasi, dan penundaan pelantikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, merupakan gejala amnesia sejarah.


"Analisis akademis mestinya berbasis data (evidance base-red) bukan langsung melompat pada kesimpulan yang instan seperti itu," tandas SAG.


SAG pun bercerita. Menurut dia, indikasi pemotongan bantuan beasiswa oleh oknum-oknum tertentu sudah mengemuka sejak akhir tahun lalu. Karena itu Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memberikan label "Merah" terhadap usulan bantuan beasiswa dari dana aspirasi anggota DPR Aceh dalam dokumen anggaran tahun 2018. TAPA melakukan pencegahan dini agar parkatik tidak patut itu tak berlanjut.


Lebih lanjut SAG mengatakan, indikasi terjadinya pemotongan dana bantuan beasiswa itu diketahui berdasarkan laporan lisan dan laporan tertulis para masiswa yang merasa dikebiri haknya. Laporan yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu didalami oleh Ispektorat Aceh pada Februari 2018.


Hasil sampling audit terhadap sejumlah penerima bantuan beasiswa tahun anggaran 2017 menguatkan dugaan telah terjadi pemotongan bantuan beasiswa melalui pelbagai modus operandi yang terencana, dan dilaporkan kepada Guberbernur Aceh pada 13 April 2018.  


Sedangkan Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh tentang gugatan terhadap Pergub Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018 dan Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, baru berlangsung 20 April 2018. Begitu juga Sidang Paripurna Khusus Persetujuan Pengajuan Hak Interpelasi kepada Gubernur Aceh, baru digelar pada 9 Mei 2018, rinci SAG.


Menurut Mantan Humas JKA itu, mengaitkan informasi hasil sampling audit penerima bantuan beasiswa oleh Inspektorat Aceh dengan relasi politik eksekutif dan legislatif yang cenderung dinamis akhir-akhirnya ini terkesan tendensius, mengada-ada, dan sangat tidak akademis. Bahkan cenderung meragukan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum dari Polda Aceh yang sedang mengusut dugaan pemotongan bantuan mahasiswa itu.


Menurut SAG, semua pihak seyogyanya mendukung langkah sigap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan bantuan beasiswa itu dan menindak tegas pelakunya yang terbukti bersalah di pengadilan. Namun, ia berharap agar semua pihak melihat proses pengusutan tersebut secara proporsional dan tetap mentaati asas paraduga tak bersalah. Setiap orang yang diminta keterangannya oleh aparat penegak hukum mesti kita dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti sebaliknya.


SAG merasa janggal bila seorang akademisi sekaliber  Efendi Hasan mengait-kaitkan informasi sampling audit Inspektorat itu dengan upaya pembunuhan karakter politisi tertentu untuk menghambatnya kembali di DPRA setelah Pemilu Legislatif  (Pileg) 2019. Hasil Peleg 2019 itu murni hasil pilihan rakyat berdasarkan nuraninya. Rakyat Aceh yang memiliki hak pilih kian cerdas memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR Aceh. Independensi rakyat itu tak bisa diintervensi oleh kepentingan-kepentingan di luar nuraninya.


"Semua pihak hendaknya tidak mempolitisir proses pengusutan dugaan pemotongan beasiswa itu, hingga menyebabkan terlukanya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tutup SAG [*]


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda