Beranda / Berita / Aceh / Jumlah Kursi Dapil Ada Yang Berubah, Ini Penjelasan KIP Lhokseumawe

Jumlah Kursi Dapil Ada Yang Berubah, Ini Penjelasan KIP Lhokseumawe

Selasa, 21 Februari 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe Mulyadi


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe menyebutkan, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu sebelumnya yakni 25 kursi, namun ada daerah pemilihan yang berubah jumlah kursi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe Mulyadi, kepada Dialeksis.com mengatakan jumlah kursi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota.

“Lhokseumawe masih memperoleh 25 kursi, karena jumlah penduduknya masih dibawah 200.000, tepatnya 191.688 orang. Namun dalam peraturan yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, jumlah kursi di empat daerah pemilihan (dapil) ada yang berubah. Hal ini sesuai dengan ayat (2) Pasal 191 UU No 7 Tahun 2017,” kata Mulyadi, per telepon Selasa (20/2/2023).

 Dia merincikan, dari total 25 kursi tersebut, pemilu 2024 untuk dapil Banda Sakti sebanyak 10 kursi, jika dibandingkan pemilu sebelumnya sebanyak 11 kursi. Artinya kali berkurang 1 kursi.

Sementara dapil Muara Dua bertambah 1 kursi, jika dibandingkan pemilu sebelumnya hanya 6 kursi, artinya pemilu 2024 menjadi 7 kursi. Untuk dapil Muara Satu pemilu 2024 hanya 4 kursi, artinya berkurang 1 kursi karena pada pemilu lalu 5 kursi.

Lalu, dapil Blang Mangat juga bertambah 1 kursi. Jika dibandingkan pemilu lalu jumlahnya hanya 3 kursi. Artinya pemilu 2024 menjadi 4 kursi.

“Pergeseran alokasi kursi ini karena adanya pertambahan penduduk yang signifikan di dapil Muara Dua dan dapil Blang Mangat. Penataan dapil dan alokasi kursi ini telah melalui proses uji publik yang dilakukan KIP Lhokseumawe, pada 14 Desember 2023 lalu,” katanya.

Sambungnya uji publik ini sendiri digelar untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat.

"Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi ini, KIP Lhokseumawe mempedomani tujuh prinsip sebagaimana yang diatur oleh UU No 7/2017, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem Pemilu, proporsionalitas, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan dari dapil sebelumnya,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda