Juragan Ditangkap Kejari Aceh Jaya Saat hendak Balik ke Calang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Terpidana kasus penganiayaan Syamsuardi alias Juragan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa, (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Juragan ditangkap dikawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, saat dirinya sedang menuju Aceh Jaya.
Dihimpun dari berbagai berbagai sumber, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Kejari Aceh Jaya bahwa Juragan sedang mengendarai mobil miliknya sendiri dari Meulaboh ke Aceh Jaya. Mendapat informasi tersebut, tim Kejari Aceh Jaya bergerak dan berhasil menangkap yang bersangkutan dikawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Saat ini tim Kejari Aceh Jaya membawa terpidana samsuardi ke kantor kejaksaan negeri aceh jaya beserta mobil terpidana untuk dimintain keterangan lebih lanjut.
Sebelum penangkapan dilakukan, tim Kejari Aceh Jaya memperoleh informasi bahwa terpidana Samsuardi sering keluar dari lapas kelas III calang tanpa adanya pengawalan dari pihak lapas.
Seperti yang sudah diketahui, Samsuardi alias juragan adalah wakil ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya yang tengah menjalani masa hukuman di lapas kelas III Calang selama 1 tahun dan baru menjalani masa tahanan kurang lebih 2 bulan.