Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh, Simak Tanggalnya!
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto/IST
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan di seluruh Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/1/2023).
Adapun program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang. Muhammad menjelaskan, yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Dan juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja bila telah menunggak lebih dari tiga tahun," jelas Muhammad.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota. [detik.com]