Beranda / Berita / Aceh / Kader Tolak Keputusan PAW, DPP PA Siap Hadapi Gugatan

Kader Tolak Keputusan PAW, DPP PA Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 14 Juni 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Nurzahri. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dikabarkan bahwa terdapat dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari fraksi Partai Aceh yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Gugatan ini didaftarkan lantaran anggota dewan tersebut menolak keputusan mahkamah partai tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) sesama Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Aceh.

Tarik mundur belakang, Juru Bicara (Jubir) Partai Aceh Nurzahri menjelaskan, mekanisme PAW di Partai Aceh hadir disebabkan pada tahun 2019 para kader Partai Aceh sepakat membuat aturan jika ada selisih tipis antara satu caleg dengan caleg yang lain akan ada perjanjian yang harus dibuat untuk menduduki jabatan di DPRK.

Nurzahri mengatakan, perjanjiannya adalah antara caleg yang lewat dengan caleg yang tidak lewat akan sama-sama menjabat selama dua tahun setengah di jabatan DPRK. 

Menimbang waktu pemerintahan legislatif sudah jatuh tempo, yakni sudah berjalan dua tahun setengah, Nurzahri menyatakan, Partai Aceh harus melaksanakan perjanjian tersebut.

Meski demikian, Nurzahri tidak menafikan bahwa akan muncul istilah mengingkari perjanjian yang sudah disepakati dulu sehingga ada kader yang melakukan gugatan keputusan mahkamah partai.

“Kita di pusat sudah melaksanakan mahkamah partai dengan keputusan melanjutkan proses PAW. Bagi yang tidak menerima keputusan mahkamah partai memang dibolehkan untuk menggugat ke pengadilan,” ujar Nurzahri kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan keterangan Nurzahri, kejadian penolakan PAW merupakan hal yang biasa. Bahkan Partai Aceh sendiri sudah menjadi partai yang terbuka karena memberikan hak kepada semua kader yang ingin menempuh jalur hukum atas keputusan-keputusan mahkamah partai.

“Tentunya kita siap juga menghadapi proses gugatan tersebut dan menjadikan hal ini sebagai contoh juga kepada publik bahwa Partai Aceh memang sudah menjadi partai yang sangat terbuka,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI