Kadis ESDM: Penindakan Tambang Illegal Ranahnya Penegak Hukum
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir. Mahdinur mengatakan untuk mengatasi penambangan illegal galian C yang tumbuh subur di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan bukan kewenangan pihaknya. Menurutnya itu sudah kewenangan penegak hukum wilayah setempat.
"Itu bukan ranah kita lagi. Kalau tidak berizin itu kan sudah melakukan pelanggaran. Kalau sudah begitu, itu sudah berkaitan dengan hukum," ujar Mahdinur saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kamis, (12/9/2819).
Ia menjelaskan proses perizinan yang menjadi kewenangan provinsi merupakan amanah dari undang-undang, bukan perintah dari dinas ESDM Aceh.
"Kita hanya menjalankan amanah UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa perizinan itu ada di provinsi. Namun, provinsi tidak akan memproses kalau tidak ada rekomendasi dari keuchik, camat, dan bupati. Kalau itu semua sudah selesai baru diproses di Banda Aceh," katanya.
Mahdinur mengakui pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan terhadap praktik penambangan galian C yang ditengarai illegal. Namun, sambung dia, pengawasan yang dilakukan agak sedikit terhambat dengan luasnya wilayah Aceh dan keterbatasan dana.
"Tapi jika ada laporan dari masyarakat, kami pasti akan turun ke lapangan," demikian Kadis ESDM Aceh Ir. Mahdinur.
Sebelumnya, pada acara konferensi pers Walhi Aceh yang dilaksanakan di kantornya kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Kamis, (12/9/2019), Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh M. Nasir mengungkapkan praktik illegal penambangan batu dan pasir disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan sudah sangat mengkhawatirkan.
Nasir menerangkan, Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga tahun 2018 hanya 36 izin yang dikeluarkan untuk penambang di Kabupaten Bireun.
"Sementara, hingga kini kami melihat ada 47 titik penambangan illegal yang kami temukan di 5 Kecamatan. Itu baru 5 kecamatan, dan ada 17 kecamatan secara keseluruhan di Kabupaten Bireun," ujar M. Nasir.