Beranda / Berita / Aceh / Kadis ESDM: Plt Gubernur Aceh Tidak Diam Terhadap Persoalan PT EMM

Kadis ESDM: Plt Gubernur Aceh Tidak Diam Terhadap Persoalan PT EMM

Jum`at, 29 Maret 2019 10:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadis E

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menanggapi tuntutan Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) yang meminta Pemerintah Aceh mencabut perizinan PT EMM, Kepala ESDM Aceh, Ir. Mahdinur mengatakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah melakukan langkah-langkah sebagai bentuk keberpihakan terhadap apa yang dirasakan masyarakat Kabupaten Nagan Raya. 

"Pak Plt Gubernur sudah mengirim surat kepada BKPM menanyakan perihal izin PT EMM, dan itu sudah dijawab oleh BKPM bahwa itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mahdinur kepada Dialeksis.com, Jumat (29/3).

Jadi, lanjut Mahdinur, Pemerintah Aceh sudah merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Namun, sambungnya, untuk mencabut perizinan PT EMM yang diminta mahasiswa dan pemuda dalam aksi BPA, Pemerintah Aceh tidak bisa mengakomodir permintaan tersebut.

"Karena SK izin itu dari BKPM. Gak bisa pak gubernur mencabut. Sesuai UU 23 Tahun 2014, karena dia status PMA, itu kewenangan pemerintah pusat," jelasnya. 

Mahdinur menambahkan, proses perizinan PT EMM sedang dalam proses gugatan WALHI. Untuk itu, lanjutnya, dirinya mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk menunggu hasil gugatan tersebut. 

"kita tunggu saja hasil gugatan itu,"tukasnya.

Dia menegaskan, Plt Gubernur tidak diam terhadap aspirasi masyarakat dan mahasiswa.

"buktinya, pak gubernur sudah menyurati BKPM. Pak Gubernur tetap memperhatikan suara rakyat. Tapi kalau diminta untuk mencabut izin tersebut, pak gubernur tidak bisa, karena ini bukan kewenangan beliau," tutup Mahdinur. 





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda