Kadis Muslem Serahkan SK Tenaga Kontrak, Dinsos Aceh: Ini Berkah Ramadan
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada 434 Tenaga Kontrak di lingkungan kerja Dinas Sosial. Senin (25/3/2024). [Foto: Humas Dinsos Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak Tahun 2024 kepada 434 Tenaga Kontrak di lingkungan kerja Dinas Sosial. Senin (25/3/2024).
Kegiatan Pelaksanaan Serah SK dan Pakta Integritas Tenaga Kontrak Tahun 2024 itu berlangsung secara Hybrid. Melalui daring diikuti oleh TKSK dan Petugas Gudang Kabupaten/Kota yang juga telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kadis Sosial, Dr. Muslem mengucapkan selamat kepada para tenaga kontrak yang telah menerima SK perpanjangan kerja. Muslem berharap penyerahan SK ini dapat memotivasi peningkatan kinerja dan profesionalisme para tenaga kontrak.
“Ini berkah Ramadhan yang patut kita syukuri, bapak/ibu sedikit lagi menuju destinasi yang dicita-citakan selama ini, yakni menjadi seorang ASN, mudah-mudahan tahun ini terakhir, semoga ke depan bisa lulus sebagai ASN," sebutnya.
Muslem mengingatkan, kepada para tenaga kontrak untuk terus bekerja dengan sepenuh hati, terutama dalam memberikan pelayanan-pelayanan sosial bagi masyarakat. Menurutnya baik atau buruk nya sebuah instansi juga ditentukan dari kepedulian dan keseriusan pegawai dalam membangun organisasi.
“Mari bersama kita jaga Dinas Sosial, Dinas ini milik kita bersama, bekerjalah dengan profesional dan berikan kontribusi yang maksimal bagi kemajuan Pemerintah Aceh” harapnya.
Sebelumnya, Kadis Sosial Muslem membacakan sambutan Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP., M.Si yang juga merupakan rangkaian tertib acara penyerahan SK dan Pakta Integritas Tenaga Kontrak.
Dalam amanatnya Pj. Sekda Azwardi menjelaskan bahwa Penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama Pemerintah. Penataan Tenaga Non-ASN dilakukan secara bertahap dengan komitmen bersama melakukan penataan Tenaga Non-ASN secara lebih baik.
Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Serta alokasi biaya bagi tenaga kontrak pada Tahun Anggaran 2024, ujarnya.
Secara resmi tambahnya, sebanyak 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dimana 1.159 telah lulus pada Formasi PPPK Tahun 2023 lalu.
Pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. [*]