Beranda / Berita / Aceh / Kadis Sosial: Kepulangan 51 Nelayan Aceh dari Thailand Dipastikan Berjalan Lancar

Kadis Sosial: Kepulangan 51 Nelayan Aceh dari Thailand Dipastikan Berjalan Lancar

Jum`at, 11 September 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh Al-Hudri 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Raja Thailand, YM Rama X memberikan amnesti  (kebebasan) bagi  51 WNI nelayan asal Aceh Timur, Provinsi Aceh dari penjara  Phang Ngah. Berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9/2020) dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.

Kabar gembira itu direspon langsung Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs H Alhudri MM saat dihubungi dialeksis.com (11/09/2020). Ia mengungkapkan setelah melakukan koordinasi kepada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha membenarkan perihal pembebasan warga Aceh oleh Pemerintah Thailand.  

Ketika ditanyakan perihal kepulangan warga Aceh itu, Alhudri menjelaskan saat ini keberadaan 51 warga Aceh sedang dibawa ke Bangkok untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) .

Selanjutnya kata Alhudri setelah ada jadwal penerbangan dari Bangkok langsung dibawa ke Jakarta. Ia melanjutkan lagi,”Ketika sampai di Jakarta akan di cek kembali kondisi kesehatannya apakah positif atau negatif dari virus corona. Jadi intinya ikuti protokol kesehatan secara berlapis guna pengecekan kondisi kesehatan sebelum masuk ke Aceh. Jangan sampai mereka datang membawa virus corona,” tegasnya.

Alhudri menambahkan terkait biaya kepulangan 51 warga Aceh dari Bangkok ke Jakarta itu ditanggung oleh Kemenlu, selanjutnya dari Jakarta ke Aceh ditanggung pemerintah Aceh .

“Saya akan selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan perwakilan di Jakarta agar seluruh proses pemulangan berjalan lancar hingga mereka semua sampai kerumah masing-masing, kalau perlu Dinas Sosial akan memfasilitasi mengantar mereka sampai tujuan ke rumahnya masing-masing,” tutup Alhudri Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh kepada dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda