Kadisdukcapil Banda Aceh: Adminduk dengan Format Digital dan TTE Tidak Perlu Legalisir
Font: Ukuran: - +
Kadis Dukcapil Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si menjelaskan dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik (TTE) dan KTP-El tidak memerlukan pelayanan legalisir.
"Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 104 Tahun 2019 Pasal 19 yang mengisyaratkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir," papar Emila.
“Dokumen kependudukan yang tidak perlu legalisir seperti Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE atau sudah ada barcodenya di dokumen tersebut," tutur Emila melanjutkan.
Kadisdukcapil menjelaskan, dokumen yang perlu dilegalisir atau pengesahan jika dokumen tersebut menggunakan tanda tangan manual.
“Oleh karena itu, untuk mengecek keaslian dokumen masyarakat bisa memindai barcode yang ada di dokumen tersebut,” ucapnya.
Meskipun demikian, Emila mengatakan Disdukcapil Banda Aceh masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil dengan model lama bertanda tangan manual atau basah. [*]