Kado Terindah HUT ke-818, Banda Aceh Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kota Banda Aceh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Masmudi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Selasa (18/4/2023) di Aula Gedung BPK RI setempat.
Dalam sambutannya, pj wali kota mengatakan Opini WTP ke-15 kali secara berturut-turut ini menjadi spesial karena diraih dalam suasana peringatan HUT ke-818 Kota Banda Aceh yang jatuh pada 22 April nanti.
Istimewanya lagi, WTP ke-15 yang diraih Kota Banda Aceh menjadi prestasi tertinggi yang diraih pemerintah kota di Indonesia. Capaian tersebut menyamai prestasi Kota Tangerang yang juga sudah meraih Opini WTP 15 kali secara beruntun.
Bakri menyampaikan, apa yang diraih Kota Banda Aceh merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas serta kolaborasi dari seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
"Tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel adalah sebuah kewajiban bagi setiap entitas. Kita terus berupaya memberikan yang terbaik dengan pengelolaan keuangan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bakri.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi dan masukan serta perbaikan dari BPK-RI Perwakilan Aceh, khususnya untuk para auditor.
“Tentu ini akan menjadi acuan bagi kami dalam rangka menyempurnakan dan penyajian laporannya,” ujar Bakri.
Selain untuk Banda Aceh, di saat yang sama BPK-RI Perwakilan Aceh juga menyerahkan LHP kepada tujuh Kabupaten/Kota lainnya, yakni Sabang, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Subulussalam. Ke tujuh entitas tersebut juga meraih Opini WTP.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Masmudi mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan capaian yang diraih kabupaten/kota akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” tandasnya. [HBA]