Kajari Aceh Tengah; Perkara Korupsi 2025 Ada, Sabarlah….!
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Pihak Kejaksaan Negeri Takengon (Kejari) pada tahun 2024 sukses mengungkap kasus dugaan korupsi, bagaimana dengan tahun 2025 ini?
Mendapat pertanyaan wartawan tentang perkara korupsi, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Andi Hendra Jaya, S.H., M.H., dengan santai sambil melepaskan senyum menyebut.” Sabarlah, yang pasti ada dan kita punya target,” sebut Andi.
“Apa boleh bocoranya, sedikit saja”, cecar wartawan ketika dilangsung temu Pers atas capaian kinerja Kejari di tahun 2024, di Aula Kejari Takengon, Selasa (07/01/2025). Mendapat pertanyaan susulan, kembali orang nomor satu di Kejaksaan Takengon ini melemparkan senyum.
“Duh sabarlah, kalau diberikan bocoran saat ini, jadi nantinya tidak asik. Ada waktunya kami sampaikan. Apakah itu satu perkara, dua perkara atau lebih, yang pasti kami punya target untuk itu,” jelas Andi sambil melepaskan tawa.
Temu Pers yang digelar Kejari Takengon menjelaskan tentang capain kinerja pihaknya di tahun 2024. Untuk perkara yang ditangani Pidsus, pihaknya menangani 3 kasus penyelidikan, 6 kasus penyidikan, 9 kasus eksekusi, dan 2 kasus kasasi.
Pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 623 juta, salah satunya perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Tengah yang bersumber dari APBA tahun 2011.
Dari kasus ini pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 335 juta, selanjutnya uang denda dari para terhukum Rp 200 juta untuk 4 orang terhukum. Satu terhukum yang belum melunasi dendanya.
Kajari yang didampingi para kasi di Kejari Takengon ini menyebutkan, untuk kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah tahun anggaran 2019, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara Rp288 juta.
Sementara di Bidang Intel, Kejari Aceh Tengah juga telah melaksanakan berbagai kegiatan, mulai dari penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah sebanyak 4 kegiatan, pemantauan pemilu 3 kegiatan, PPS 6 kegiatan, jaksa menyapa 4 kegiatan.
“Lalu ada tangkap buron 1 kegiatan, program pengamanan dan lainnya 11 kegiatan,” jelas kata Andi.
Di Bidang Pidana Umum, jelasnya, ada 207 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Perkara yang masuk tahap 1, sebanyak 201, P-21 ada 176 perkara dan tahap 2 ada 179. Sementara putusan 185 kasus, dan yang sudah dieksekusi 185,.
Pihaknya juga menangani 5 perkara restorative justice dan 1 rumah restorative justice di Kampung Sanehen. di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Aceh Tengah juga menangani beberapa perkara perdata dan TUN.
“Di bidang ini, Kejari Aceh Tengah dapat melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan negara sebesar Rp. 9.240.000.000,” tandas Andi Hendrajaya.
Demikian dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan dan pada tahun 2025 ini, kembali akan menyambangi sejumlah sekolah dan kegiatan sosial lainya.
“Untuk menyukseskan beragam kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini, kami sangat mengharapkan dukungan semua pihak, semoga apa yang akan dilaksanakan kedepanya untuk kebaikan bersama,” sebut Andi.