Kajari Aceh Utara Minta Museum Samudera Pasai Ditutup
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menyurati Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, meminta agar gedung Museum Samudera Pasai di Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, ditutup.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan, tujuan agar ditutupnya bagunan tersebut, karena tidak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Sehingga bangunan retak dan membahayakan pengunjung.
“Saya telah surati secara resmi, agar museum Samudera Pasai itu ditutup, karena sangat berbahaya bagi pengunjung dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menimpa pengunjung,” ujar Diah kepada dialeksis.com.
Diah menambahkan, pihaknya juga telah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan sejak 2012 dan selesai tahun 2017 itu sebesar Rp 20 miliar lebih dari total nilai proyek Rp 49,1 miliar.
“Sedapat mungkin kita menghindari hal-hal yang tak diinginkan pada pengunjung. Kalau misalnya, bangunan itu rubuh, dan pengunjung sedang berfoto di sana. Itu sungguh miris. Maka, kita surati agar ditutup saja,” tutur Diah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menerima surat penetapan tersangka korupsi pembangunan Gedung Museum Samudera Pasai, di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Pejabat telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.