Kajati Aceh Diminta Selesaikan Kasus Mangkrak dan Awasi Dana Pokir Dewan
Font: Ukuran: - +
Advokat dan Praktisi Hukum Kasibun Daulay
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Aceh harus mampu memberikan harapan baru terhadap wajah penegakan hukum di Aceh.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru tersebut diharapkan bisa memaksimalkan Tugas dan Fungsinya untuk menyelesaikan berbagai kasus besar di Aceh,” kata Advokat dan Praktisi Hukum Kasibun Daulay, SH dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (29/5/2020).
Menurut Kasibun Daulay, Kejaksaan Tinggi Aceh harus fokus menyelesaikan kasus yang mangkrak di Kejati Aceh, untuk mengembalikan ekpektasi publik kepada Lembaga Penegakan Hukum tersebut.
Selain itu menurut Kasibun, Kejati Aceh juga harus terlibat aktif mengawasi potensi kebocoran anggaran yang sangat patut diduga bisa terjadi pada proses penanganan COVID 19 dibawah komando Pemerintah Provinsi Aceh.
“Covid-19 dengan protokol penanganan seperti saat ini sangat rentan bermasalah. Diperlukan pengawasan terpadu agar potensi kebocoran itu bisa diminimalisir,” kata Kasibun Daulay.
Menurutnya, Kejati Aceh perlu memaksimalkan Tupoksi penegakan hukum preventif sesuai PP No. 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per - 009/A/JA/01/2011, Kejati Aceh harus bisa memaksimalkan fungsi Intelijen Yustisial dengan mendorong kinerja Asiten Bidang Intelijen dan Asisten Bidang Pidana Kusus.
Praktik kongkalikong anggaran dan perencanaan dana aspirasi atau program kerja (Pokir) Anggota DPR Aceh dari berbagai Fraksi harus dilakukan penindakan dan pengawasan karena selama ini berlangsung tertutup dan tidak transparan, apabila dalam praktiknya ditemukan potensi kerugian negara, adanya delic Tindak Pidana Kusus Korupsi, maka azas Equality before the law atau persamaan dihadapan hukum harus benar-benar diperaktekkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah Pimpinan Muhammad Yusuf.
Kasibun menilai, penegakan hukum cenderung tidak ideal selama hukum masih tajam ke bawah.
“Jangan sampai public Aceh menilai hukum hanya tajam kebawah, Ketika kepala desa, yang merupakan instrument terkecil dan terbawah pelayan rakyat yang melakukan tindak pidana korupsi langsung ditindak dan dihadapkan ke-sidang pengadilan, akan tetapi apabila anggota dewan atau pejabat pemerintahan diprovinsi yang melakukan tindak pidana kotor tersebut malah dipeti eskan, atau prosesnya dihentikan,”
Dengan demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagai Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penegakan Hukum di Aceh, sesuai UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, harus terbebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang baru bisa mengembalikan Supremasi Hukum sebagaimana yang dicita-citakan oleh Bangsa Ini Ketika memasuki Era Reformasi, melindungi kepentingan umum dan bisa terlibat secara tidak langsung menciptakan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di Aceh.
"Aceh memiliki persepsi sendiri terhadap penegakan hukum yang berlaku selama ini. Persepsi itu harus positif untuk memastikan rasa keadilan itu menjadi identitas Aceh di tingkat nasional,” pungkas Daulay.(ZU)