Beranda / Berita / Aceh / Kajati Aceh Serahkan 30 Sertipikat Tanah Wakaf, Kakankemenag Pidie Jaya Berikan Apresiasi

Kajati Aceh Serahkan 30 Sertipikat Tanah Wakaf, Kakankemenag Pidie Jaya Berikan Apresiasi

Jum`at, 24 Juni 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajati Provinsi Aceh ikut menyerahkan 30 sertipikat tanah wakaf hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Pemerintah Kabupaten, Badan Pertanahan, dan Kementerian Agama melalui program “Kejaksaan Save Tanah Wakaf” kepada para nazir yang tersebar di 8 kecamatan, Jumat (24/6/2022). [Foto: dok. Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Meureudu - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Ahmad Yani, S.Pd.I memaparkan potensi dan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh Bambang Bachtiar, S.H, M.H dan rombongan di sela-sela kegiatan kunjungan ke Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan kunjungan orang nomor satu di Kejati Aceh disambut langsung oleh Bupati dan Forkopimda Pidie Jaya di Pendopo Meureudu, Jumat (24/6/2022).

Pada kesempatan tersebut Kajati Provinsi Aceh ikut menyerahkan 30 sertipikat tanah wakaf hasil kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Pemerintah Kabupaten, Badan Pertanahan, dan Kementerian Agama melalui program “Kejaksaan Save Tanah Wakaf” kepada para nazir yang tersebar di 8 kecamatan.

Kakankemenag Pidie Jaya Ahmad Yani, S.Pd.I dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas ide dan gagasan Kejari Pidie Jaya dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat peribadatan.

“Kami berharap dengan adanya program ini akan memberikan suatu terobosan dalam penegakan hukum kepada masyarakat Pidie Jaya khususnya terkait kepemilikan tanah wakaf,” ujar Ahmad Yani di hadapan Kajati dan rombongan.

Ahmad Yani juga memberikan tamsilan apabila di tanah yang telah diwakafkan ada potensi tambang emas, maka akan ada para pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya atau akan membatalkan ikrar wakaf atas tanah tersebut.

“Atas adanya permasalahan tersebut, maka kami atas nama Kementerian Agama sebagai lembaga yang telah diamanahkan oleh undang-undang sebagai penjaga tanah wakaf mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan dan Pemerintah daerah serta Badan Pertanahan nasional yang telah bekerja sama dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," pungkasnya. [KKA/DA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda