Kajati Aceh Tenggelamkan Kapal Asing
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. melakukan eksekusi penenggelaman 2 unit kapal asing asal Malaysia pada Kamis (18/03/2021).
Acara seremonial diadakan di dermaga pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh.
"Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel," jelas Kajati Aceh Muhammad Yusuf.
Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen - Gelombang, Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka
- Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke Tahap Penyidikan
- Jaksa Tetapkan Eks Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Sebagai Tersangka
- GeRAK Dukung Kejati Aceh Bongkar Siklus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di DKP Aceh