Kakanreg XIII BKN: Jika Ada Tenaga Honorer, Maka Menjadi Temuan Baru Pihak BPK
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tenaga honorer paling bisa ditolerir sampai akhir tahun 2023. Tanggapan tersebut dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube RRI Banda Aceh dalam diskusi "Nasib Honorer" pada Selasa, (14/6/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani mengatakan, kebijakan tersebut sudah ada sejak lama, dari sisi penyelenggara manajemen bahwa Indonesia menganut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Maka tidak ada sebutan lain untuk ASN, bahkan honorer atau pekerja harian lepas. Sejak tahun 2005 memang sudah ditetapkan tidak boleh mengangkat ASN selain dari PNS dan P3K.
Adapun surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) hanya untuk mempertegas saja. Jika memang ada honorer itu bisa mentolerir sampai akhir tahun 2023.
Lanjutnya, kalau pun ada ini akan menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari mana anggaran tersebut.
"Sebelumnya kan memang kebijakan dari pemerintah sudah ada makanya ada tenaga honorer tingkat 1,2 dan lainnya,"ucapnya.
Ia juga menambahkan, dari segi mekanisme pengusulan tenaga honorer sudah ada, makanya ada beberapa formasi yang memang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan setiap kabupaten/kota.
Meskipun begitu, kebutuhan yang di pusat juga belum real sesuai kebutuhan tenaga kerja yang ada di lapangan.
"Formasi yang disebar berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," tutupnya. [Au]
- Tenaga Honorer Tidak Lulus Tahap Seleksi PPPK Bakal Dilakukan Pemetaan Kembali
- Muslim: Menteri BUMN Harus Dorong Percepatan Pembangunan Pabrik NPK di Aceh
- Kepala BKA: Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Bakal Dilakukan Outsourcing
- Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Hendra Budian Ajak Pemerintah Aceh Advokasi Bersama