Kakanreg XIII BKN Sebut P3K Bisa Jadi Kepala Dinas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kakanreg XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani menyampaikan, seorang P3K bisa menjadi pejabat eselon II maupun menjadi kepala dinas.
Ojak Murdani mengatakan, P3K memang tidak hanya diperuntukkan untuk jabatan tertentu saja, tetapi juga bisa untuk jabatan struktural.
“Di Jakarta sudah banyak contohnya, salah satunya ada yang diisi P3K. Misalnya di kami di lingkungan MenPAN juga ada yang diisi P3K,” sebut Ojak Murdani kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Ojak Murdani, di daerah juga memungkinkan seorang P3K menjabat di jabatan eselon II ataupun kepala dinas, hanya saja ada persyaratan tertentu.
“Syaratnya harus ada izin dari presiden, jadi P3K ini diusulkan dulu ke presiden,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, P3K ini juga tetap harus ikut uji kompetensi. Mekanisme P3K untuk mengikuti seleksi itu hampir sama, tapi salah satu yang paling penting adalah harus direkomendasikan dulu ke presiden.
Menurutnya, pejabat eselon ataupun kepala dinas yang diisi P3K lebih mudah dievaluasi.
“Karena modelnya kontrak, jadi bisa diganti kapan saja kalau tidak memuaskan,” pungkasnya.(Akh)
- Jumlah Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022
- Kadis Pertanahan Aceh Minta Hak Masyarakat Jangan Diserobot Karena Aset Pemerintah
- Menteri PAN-RB Minta Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Kakanreg XIII BKN: Jika Ada Tenaga Honorer, Maka Menjadi Temuan Baru Pihak BPK