Kakanwil BPN Aceh: Omnibus Law, Pusat Tak Tarik Kewenangan Aceh Soal Pertanahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - UU Omnibus Law Cipta Kerja memangkas birokrasi yang panjang menjadi lebih singkat. Tapi tidak dengan kewenangan Pemerintah Aceh terhadap pertanahan.
"Tidak ada kewenangan Aceh soal pertanahan yang ditarik oleh pusat melalui Omnibus Law," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aceh, Dr Agustyarsyah saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (6/2/2021).
Ia melanjutkan, pemangkasan birokrasi menjadi lebih singkat nantinya karena diterapkannya layanan-layanan di OSS (Online Single Submission) atau terintegrasi secara elektronik.
"Kalau dulu ngurus sesuatu terlalu panjang birokrasinya, harus mohon izin ini, mohon izin ke Pemda, tumpang tindih dengan peraturan-peraturan lainnya," ujar Agustyarsyah.
"Kalau sekarang hal itu tidak perlu lagi nantinya. Sudah OSS itu, sudah satu pintu. Akan memangkas semua birokrasi yang panjang. Meski demikian, kita masi menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya juga," pungkasnya.