Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenag Aceh Minta PPAIW Proaktif Selamatkan Aset Agama

Kakanwil Kemenag Aceh Minta PPAIW Proaktif Selamatkan Aset Agama

Jum`at, 28 Agustus 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Abdya - Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam rangka menyelamatkan tanah wakaf atau harta aset agama.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg ketika temu dengan PPAIW dari KUA, penyuluh dan nazir di lingkungan Kemenag Aceh Barat Daya, di aula kantor setempat, Kamis (27/8/2020).

"Harapan kami, PPAIW melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dan tertata dengan baik terhadap sertifikasi tanah wakaf, sertifikasi ini sangat penting sebagai kekuatan hukum tanah wakaf, dan untuk menjaga harta wakaf atau aset agama," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan PPAIW punya tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan harta wakaf ke KUA.

Ia menjelaskan tugas pokok PPAIW menyediakan administrasi wakaf yang baik dan melayani keperluan calon wakif yang akan mewakafkan sebagian harta bendanya.

"Sebagai salah satu unsur penting dalam Wakaf, PPAIW harus menunjukkan performa yang ideal dalam melayani kepentingan calon wakif. PPAIW juga harus mengoptimalkan kompetensi dan wawasan keilmuan tentang perwakafan." jelasnya.

"Demikian juga nazir yang mengurusi tanah wakaf, supaya membantu mendaftarkan tanah wakaf, untuk selanjutnya proses sertifikasi dan mendapat sertifikat dari BPN," katanya.

Selain itu, Iqbal meminta semua elemen di Kemenag untuk saling berkoordinasi terkait harta wakaf dan program papanisasi tanah wakaf yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri Kakankemenag Abdya, Drs H Salihin MA, Kabid Penaiszawa, Drs H Azhari, Kabid PHU, Drs H Arijal MSi, Kasubag TU dan para Kasi di lingkungan Kemenag Abdya.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda