kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenag Aceh Sampaikan Doa untuk Menteri Agama Agar Cepat Sembuh

Kakanwil Kemenag Aceh Sampaikan Doa untuk Menteri Agama Agar Cepat Sembuh

Selasa, 22 September 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Agama RI Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19. Namun kondisi fisiknya dalam keadaan baik saat ini.

Kabar tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal. "Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif. Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” kata Kevin di Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Meskipun dalam kondisi yang baik, saat ini Menag tengah menjalani proses isolasi dan istirahat. Ini bagian dari wujud komitmen beliau dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran. Kami mohon doa dari masyarakat, semoga prosesnya berjalan lancar serta Menag bisa lekas sembuh, semoga hasil swab berikutnya negatif, sehingga Menag dapat menjalankan tugas-tugasnya kembali," ucapnya.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Oman Fathurahman menambahkan, Menag sementara ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan. 

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan doa untuk kesembuhan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini.

"Kami doakan untuk kesembuhan dan kesehatan bapak Menteri, semoga beliau sehat wal 'afiat kembali, dan dapat melaksanakan tugas-tugas melayani umat di Indonesia," ucap Iqbal.

Iqbal juga mengajak seluruh jajaran ASN Kemenag dan masyarakat Aceh untuk mendoakan kesembuhan Menteri Agama.

Selain itu, Iqbal juga mengingatkan pegawai untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, dalam beraktifitas dan memberikan pelayanan masyarakat.

Saat ini, Kanwil Kemenag Aceh menerapkan sistem shift work (kerja secara bergantian) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh sejak Senin, 14 September 2020.

Kebijakan penyesuaian shift kerja ini dilakukan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama yang dampaknya makin meningkat.

"Penerapan sistem kerja ini, pegawai bekerja dibagi dalam 2 shift, hanya 50 persen yang berkantor, untuk menghindari kerumunan. Sementara 50 persen lagi diwajibkan bekerja di rumah," jelas Iqbal.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda