Kakanwil: Kemenag Usulkan Skema Kenaikan BPIH Bukan Tanpa Alasan
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menilai bahwa kebijakan formulasi komponen BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI adalah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah baik yang akan berangkat maupun yang belum, dan harus menunggu masa antrian.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema biaya haji sebesar Rp69 Juta, naik dari biaya haji tahun 2022 (Rp39,8 Juta). Skema kenaikan ini masih bersifat usulan dan belum ditetapkan DPR.
Iqbal menyampaikan persoalan ini adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer.
Menurutnya, keputusan ini harus dikemukan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.
"Langkah ini juga ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggararaan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan kenaikan, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masya'ir, dan komponen biaya lainnya, jadi tidak mungkin semuanya harus disubsidi oleh pemerintah," kata Iqbal dalam keterangannya merespon pro dan kontra usulan skema kenaikan biaya haji.
Ia berharap bahwa jikapun nanti BPIH mengalami kenaikan, harus disikapi dengan arif dan bijak, karena usulan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal.
Dikatakannya, sebagai perbandingan misalnya biaya penyelenggaraan umrah selama 12 hari bisa menghabiskan anggaran perjamaah lebih kurang 30 juta lebih, apalagi pelaksanaan ibadah haji sampai 40 hari, tentu biaya yang dibutuhkan juga meningkat.
Karenanya, Iqbal menghimbau kepada seluruh jemaah haji di Aceh, terkait usulan ONH baru ini harus disikapi dan dipahami dengan bijak dan mencari informasi yang tepat kebenarannya. Tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Ia juga mengapresiasi dan mendukung langkah Menteri Agama untuk mempersiapkan petugas haji yang memiliki tugas khusus dalam pelayanan jemaah haji lansia, hal ini telah dibahas Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Sebagaimana diinformasikan saat ini tercatat ada 62.879 jemaah haji yang usianya di atas 65 tahun. Rinciannya, 51.778 orang berusia 65 - 75 tahun; 8.760 orang berumur 76 - 85 tahun; dan 2.074 orang berumur 86 – 95. Sementara yang di atas 95 tahun ada 269 calon jemaah.[*]