Kakanwil Kemenkumham Aceh Jajaki Pembentukan Kawasan Peduli HAM
Font: Ukuran: - +
Logo Kemenkumham. (Ist)
Dialeksis.com, Takengon - Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, jajaki pembentukan kawasan peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Pembentukan itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi HAM.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Aceh A. Yuspahruddin, BH Bc IP MH menrincikan, di Aceh, telah terbantuk empat kabupaten/kota yang telah dinobatkan menjadi daerah peduli Hak Asasi Manusia (HAM), meliputi; kota Langsa, Singkil, Aceh Jaya dan kabupaten Pidie.
Masing-masing daerah peduli HAM katanya, nantinya akan di undang oleh Presiden untuk menerima penghargaan peduli HAM.
Kakanwil Kemenkumham Aceh sebut Yuspharuddin, juga telah membentuk tim untuk melakukan pendampingan pembentukan daerah peduli HAM oleh setiap kabupaten/kota.
"Tujuannya untuk menjunjung tinggi HAM diseluruh kalangan," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Aceh A. Yuspahruddin usai melakukan rapat koordinas dengan Pemda Aceh Tengah di Op Room Setda setempat, Selasa (6/2/2018).
Dalam Rakor itu, juga akan dijajaki menyangkut regulasi dengan pembinaan desa sadar hukum, dan indikasi geografis di Aceh Tengah.
Begitupun Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga turut mempresentasikan kegiatan fasilitasi penyusunan naskah akademik dan harmonisasi produk hukum daerah/qanun.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung penuh kerjasama dan Rakor yang dilakukan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Begitupun, ia melaporkan adanya gejolak yang kerap menimbulkn masalah hukum dalam memberikan pelayanan kepada publik. Untuk itu, Shabela meminta agar Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terus memberikan pendampingan dan konsultasi hukum dalam menjalankan tugas kepemerintahan. (RRI)