kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Kamis, 09 Agustus 2018 15:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh , melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Aula kanwil kemenkumham Acehb(8/8/2018).

Adapun pejabat fungsional  yang dilantik terdiri dari delapan orang,diantaranya tiga orang dari balai permasyarakatan (Bapas) Kutacane dan lima orang dari Banda Aceh. Diantara nama-namanya yang dari bapas Banda Aceh adalah Zulfadhli, Cut Erika Andayani, Syamsuddin, M.Yusuf, Furnamasari, dan Zulfahmi, sedangkan untuk Bapas Kutacane terdiri dari Jaharuddin Harahap dan Teuku Mario.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib mengatakan, Jabatan fungsional tertentu  kali ini dilantik dari jajaran balai Pemasyarakatan khususnya mereka para pembimbing dan asiten pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan PK Bapas.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan tugas jabatan fungsional kemasyarakatan, mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 22 tahun 2016 tentang jabatan fungsional pembimbing kemasyarakatan. Tugas yang dibebankan kepada saudara sebagai pejabat fungsional merupakan tugas yang tidak mudah,dan banyak tantangan berat yang harus dijalani dan diselesaikan," ujarnya.

Ia berpesan kepada pejabat yang dilanti , semoga dapat meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.

Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ini juga dihadiri para Kepala Divisi, para pejabat Eselon III dan IV, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah, serta para tamu undangan lainnya. Bertempat di Aula Kantor Wilyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda