KAMMI Aceh Mengajak Semua Element Perjuangkan UU PA Tentang Haji
Font: Ukuran: - +
Ahsanul Abid Ketua PW KAMMI Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Aceh mengapresiasi inisiatif Anggota DPD RI Muhammad Fadhil Rahmi dan Anggota DPRA Usman Iskandar Al Farlaky terkait wacana memberangkatkan jemaah haji yang terpisah dari kuota nasional.
“Sudah saatnya Aceh harus betul-betul serius untuk merealisasikan semua turunan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), selama ini saya melihat kekhususan itu pada point point tertentu saja, padahal masih banyak lagi yang bisa kita perjuangkan bersama tentang UUPA,” Ahsanul Abid Ketua PW KAMMI Aceh dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com.
Ahsanul Abid berharap Muhammad Fadhil Rahmi bersama anggota DPRA tetap menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat Aceh.
“Saya jmenghimbau seluruh element masyarakat Aceh bersatu dan bersinergi memperjuangkan raqan haji ini,” katanya.
Sementara itu Ketua Pebijakan Publik PW KAMMI Aceh Agus Ismansyah, mengajak para anggota DPD, DPR RI, DPRA serta Pemerintah Aceh untuk bersinergi dan bekerjasama dalam memperjuangkan raqan haji ini dan seluruh butir butir UU PA, walapu dalam bentuk Perda atau qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Aceh harus mandiri dari kekhususan MoU Helsinki yang kemudian di turunkan dalam UU PA.
"Rencananya PW KAMMI Aceh akan menggelar diskusi terkait raqan haji dan kesiapan Aceh mengatur pengelolaan haji sendiri," pungkas Agus.