Kapolda Aceh: Jika Butuh Layanan Polisi, Masyarakat Silakan Gunakan Hotline 110
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Layanan hotline 110 diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, layanan kepolisian 110 merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Ahmad Haydar, dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Haydar berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
"Tujuan hotline 110 ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," pungkasnya.
Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam secara nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat. []