Kapolda Aceh Minta Jajaran Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba
Font: Ukuran: - +
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil meringkus dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, yaitu MA (29) dan US (41). Keduanya ditangkap di Kebun Sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin, 9 Mei 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (11/5/2022), Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas keberhasilannya menangkap mafia narkoba. Ia juga meminta seluruh jajaran tidak gentar menghadapi mafia barang kristal haram itu dan terus memberantas jaringannya sampai ke akar.
“Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya,” kata Ahmad Haydar secara tegas, sembari menyemangati dan mengapresiasi keberhasilan Polres Aceh Timur, Selasa, 10 Mei 2022.
Di kesempatan terpisah, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengungkapkan, ke dua tersangka tersebut sangat lihai dalam mengelabui petugas, sehingga anggotanya menggunakan teknik penyamaran saat penangkapan.
Dari penangkapan tersebut, kata Mahmun, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merek Guanyinwang yang berisi sabu seberat satu kilogram.
“Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” terang AKBP Mahmun. []