Kapolda Aceh: Pungli di Sumut Sudah Proses di Propam
Font: Ukuran: - +
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara sudah memeriksa oknum anggota polisi berinisial Bripka RS.
Bripka RS melalukan tindakan pungli dan meludai mobil Toyota Yaris putih yang menggunakan plat BL (Aceh) di Jalan MT Haryono Medan, Sabtu (11/4/2020).
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, kasus pungli yang dilakukan oknum polisi Bripka RS terhadap mobil plat Aceh itu kini sudah diproses.
Irjen Pol Wahyu Widada mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Sumatera Utara, meminta agar oknum polisi itu dihukum.
“Sedang diproses, saya sudah berkomunikasi dengan Kapolda Sumut, untuk oknum diproses secara hukum di internal kepolisian. Saat ini sedang di proses oleh Propam,” kata Irjen Pol Wahyu Widada, saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (12/4/2020).
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan seorang yang mengenakan seragam mirip polisi tengah melakukan pungutan liar atau pungli kepada pengendara mobil yang melanggar lalu lintas.
Dari informasi, oknum polisi dalam video itu merupakan anggota Polantas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Di video amatir berdurasi 2 menit 19 detik yang diunggah akun Twitter @Aceh terlihat oknum polisi tersebut awalnya tengah memberhentikan sebuah kendaraan mobil merek Toyota Yaris warna putih dengan plat nomor polisi BL 1588 QA.
Oknum polisi tersebut diduga memberhentikan pengemudi Yaris lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan diduga meminta pengemudi memberikan sejumlah uang untuk 'berdamai'.