Beranda / Berita / Aceh / Kapolres Aceh Barat: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Aceh Barat: Pelaku Pembakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Agustus 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Personel Polres Aceh Barat membentangkan spanduk di lokasi bekas kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (7/8/2023). 


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan, setiap individu yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan akan dikenai ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. 

Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam.

AKBP Andi Kirana menjelaskan ancaman hukuman 15 tahun tersebut berdasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut pentingnya menjaga dan melestarikan ekosistem hutan dan lahan untuk mendukung keseimbangan alam serta kelangsungan kehidupan manusia.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” katanya, Senin (7/8/2023).

Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Kasi Humas Polres Aceh Barat AKP Mawardi mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. 

Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda