Kapolres Langsa Perketat Senpi dan Tegaskan Larangan Polisi Ke Tempat Hiburan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sherly Maidelina
Foto: [Dok/Humas Polres]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Guna mencegah terjadinya insiden penembakan oleh oknum anggota polisi sebagaimana kejadian di Jakarta beberapa waktu lalu,
Kapolres Langsa tegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan akan memperketat kepemilikan senjata api, senin (1/3/2021).
Kepada Dialeksis.com Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH mengatakan bahwa larangan tersebut guna mencegah terjadinya kejadian serupa usai insiden penembakan di Jakarta di sebuah cafe yang dilakukan oknum polisi pada kamis (25/2/2021),
"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," terang Kapolres Langsa.
Menurut Kapolres, selain ke tempat hiburan dirasa tidak patut dan tidak pantas, situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran covid-19 di tempat- tempat hiburan yang kerap mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
"Tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba" ucap Kapolres.
Sementara terkait penggunaan senjata api, agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan, Kapolres menyatakan akan menarik senjata terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya. (Mai)